SOTK BARU BAWASDA
Posted in 1
Pemberantasan Korupsi Perlu Dukungan Semua Pihak
Pemberantasan korupsi memerlukan dukungan semua pihak. Sikap dan pandangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara ini perlu disampaikan kembali agar rakyat memahami betul apa yang dilakukan pemerintah, terutama menyangkut upaya penegakkan hukum, lebih khusus lagi upaya pemberantasan korupsi. Presiden SBY menegaskan hal ini dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28/4 ) sore, didampingi oleh Kapolri Jenderal Pol. Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Presiden SBY merasa perlu memberi keterangan pers berkaitan dengan pro-kontra penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR-RI Al Amin Nur Nasuition. “Sikap dan pandangan saya adalah penegakkan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi, harus terus kita lanjutkan dengan sungguh-sungguh. Saya garis bawahi bahwa dalam pemberantasan korupsi ini juga penting kita lakukan upaya pencegahan agar korupsi tidak terjadi. Terhadap upaya bersama kita untuk membangun sistem dan pemerintahan yang lebih bersih dengan upaya berkesinambungan pemberantasan korupsi ini semua pihak saya harap bisa memberikan dukungan dengan penuh dukungan kepada para penegak hukum, utamanya Komisi Pemberantasa Korupsi, Kejaksaan dan juga Kepolisian,” kata Presiden.
Presiden SBY memantau perkembangan penyelidikan KPK terhadap Al Amin Nasution, dengan asas praduga tak bersalah, sampai betul-betul pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. “Saya juga memantau telah dilakukan penggeledahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK serta sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku. Silang pendapat beberapa saat yang lalu diantara DPR-RI dengan KPK, katakanlah juga sudah selesai, dalam arti sudah tercapai kesepahaman bagaimana penegakkan hukum ini dijalankan,” Presiden menambahkan.
Dalam kesempatan ini, SBY selaku Kepala Negara menyampaikan kepada semua pihak untuk betul-betul menjalankan amanah dan undang-undang dengan sebaik-baiknya. “Penegakkan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum pasti merujuk kepada undang-undang yang berlaku, termasuk aturan yang diatur dalam KUHAP. Manakala ada pendapat yang berbeda-beda di kalangan masyarakat luas, saya meminta penegak hukum bisa menjelaskan secara gamblang, undang-undangnya termasuk KUHAP, mekanisme aturan main serta prosedur. Dengan demikian bisa dihentikan silang pendapat yang sesungguhnya karena barangkali pengetahuannya belum bulat mengenai proses penegakkan hukum ini,” Presiden menegaskan.
Jika ada pihak-pihak yang merasa KPK, Kejaksaan atau Kepolisian melampaui kewenangannya sehingga dirugikan, Presiden mengingatkan ada proses dan mekanisme yang dapat ditempuh, misalkan dengan proses pra peradilan. “Ingat negara kita ini negara hukum. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan hukum, ada peluang proses yang bisa dilakukan dengan demikian,” ujar SBY.
Presiden SBY berharap upaya kita untuk membangun sistem pemerintahan dan kerangka bernegara yang bersih betul-betul dapat kita wujudkan. Untuk itu perlu dukungan semua pihak. Proses pemberantasan memang penuh persoalan dan tantangan. Perlu kegigihan dan waktu untuk menyelesaikannya. “Tapi yang tak kalah pentingnya adalah memerlukan dukungan publik, rakyat. Marilah kita dukung upaya penegakkan hukum ini seraya, saya katakan tadi, penegakkan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan tatanan undang-undang dan mekanisme yang berlaku,” kata Presiden menutup keterangannya.
Sumber : www.presidensby.info
Posted in Artikel Umum, Berita, Kegiatan, Lain-lain, Regulasi
“Transparansi Dapat Dilakukan Jika Sistem Pengendalian dan Pengawasan Dilaksanakan dengan Baik
Transaparansi dapat dilakukan apabila sistem pengendalian dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik mulai dari saat perencanaan sampai pada saat menyelesaikan suatu tugas. Dalam suatu pengawasan ada tiga masalah penting yang menonjol, pertama adalah aturan atau perundang-undangan sistem pengawasan itu sendiri, kedua adalah SDM dari pengawasnya, dan ketiga SDM yang harus diawasi. SDM yang melakukan pengawasan harus mempunyai kemampuan dan keahlian yang lebih baik dalam pengawasan. Apabila mereka tidak mengerti betul apa yang harus mereka kerjakan hasilnya nanti hanya formalitas saja.
Sebab masa lalu mungkin pengawasan itu begitu (formalitas), demikian ditegaskan Manggabarani. Secara formal audit telah dilakukan ke daerah-daerah, tetapi ternyata di kemudian hari berikutnya ditemukan kesalahan yang berulang. “Hal demikian itu yang perlu kita pertanyakan. Apakah SDM dari pengawas itu sendiri tidak menganalisa untuk mencarikan solusi yang terbaik? Bagaimana jalan keluar dari masalah itu sendiri apabila dihubungkan dengan situasi dan kondisi yang ada?” Menurut Manggabarani, penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan berdasarkan aturan, tetapi perlu memperhatikan kondisi saat terjadinya masalah. Karena penyelesaian masalah yang hanya berdasarkan aturan, hanya akan menghasilkan formalitas, hanya cerita yang kemudian akan terjadi perintah perbaiki ini perbaiki itu tanpa solusi yang menyelesaikan. Mestinya diteliti secara mendasar penyebab permasalahannya sehingga dapat dicarikan solusinya yang sekalian sebagai perbaikan suatu sistem hingga dapat dijadikan kekuatan dalam membangun sistem pengawasan.
Posted in Regulasi | Tags: pengawasan, transparansi